Alhamdulillah…setelah sekian
lama….akhirnya kembali bisa menulis disini. Mengawali tahun baru 2018 ini saya
ini berbagi pengalaman dalam mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas III
Ponorogo.
Ini tentang pengalaman saya mengantar
Bapak membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. Sekarang warga
Ponorogo bisa mengurus paspor di kotanya sendiri yaa…, tidak harus ke Kantor
Imigrasi Madiun. Karena kini di Ponorogo telah ada kantor imigirasi yang beralamat
di Jalan Juanda 172 Ponorogo, tidak jauh dari Ponorogo City Center (PCC). Wilayah
kerja kantor ini meliputi Pacitan, Ponorogo dan Trenggalek. Sehubungan dengan
sistem pengurusan paspor saat ini yang sudah online maka daerah lain yang lebih
dekat ke Ponorogo juga bisa mengurus di sini, waktu itu saya ketemu dengan
sepasang suami istri yang berasal dari Lembeyan (Magetan), pun juga bisa untuk
daerah yang lainnya. Juga termasuk saya sendiri yang kini ber KTP Jakarta bisa
mengurus perpanjangan di Kantor Imigrasi Ponorogo, Alhamdulillah sekalian
mudik, sekalian perpanjangan paspor.
Jadwal Antrian |
Kini jika kita mengurus pembuatan
paspor tidak perlu mengantri. Kantor Imigrasi Ponorogo memberikan kemudahan
dengan sistem online, permohonan antrian paspor cukup menggunakan aplikasi whatsapp
atau WA. Adapun caranya ketik dengan format #nama#tanggallahir(ddmmyyyy)#tanggalreservasi(ddmmyyyy)
kirim ke 081334886262. Contoh : ketik #savin#21041983#31012018. Kemaren kami pun
mendaftarkan Bapak dengan cara ini. Jika format yang kita ajukan benar, maka kita
langsung akan mendapatkan jadwal. Dan keesokkan harinya kita bisa datang ke
kantor untuk mendapatkan pelayanan dengan menunjukkan WA balasan. Alhamdulillah,
tidak perlu mengantri lama, Bapak senang, kami pun juga senang. Oia selama proses, Bapak ditemani sama suami
saya, mulai pemeriksaan berkas, sampe pembayaran. Petugas melayani kita sesuai
dengan senyum, salam, dan sapa.
Sebenarnya rencana awal saya yang akan menemani, cuma waktu itu saya memakai
sandal jepit, jadi tidak diperkenankan masuk deh… Murni kesalahan pribadi
hehehe. Saya pun menerima dengan lapang
dada, karena memang kostum saya tidak sesuai dengan peraturan :)
Untuk Diperhatikan |
Hal-hal yang menurut kita belum
jelas langsung bisa kita tanyakan melalui WA ke nomor 0811 355 8555. Petugas
akan merespon dengan cepat dan gamblang terhadap pertanyaan kita ajukan. Salut
banget sama pelayanan prima di kantor ini. Jadi jangan ragu untuk tanya sebelum
datang ke kantor, karena dengan mendapatkan cukup informasi maka kita bisa
selesai dalam satu hari dalam mengurus paspor ini. Mengumpulkan berkas,
verifikasi berkas, wawancara, foto dan pembayaran bisa selesai dalam satu hari.
Hemat waktu, hemat tenaga, hemat biaya. Hehehe
Setelah semua proses kita jalani, paspor bisa kita ambil 3 hari kemudian mulai
pukul 13.00 , itu artinya jangan coba-coba kita mengambilnya sebelum jam tersebut, karena tidak
akan dilayani. Dokumen yang harus dibawa saat mengambil paspor adalah bukti pembayaran. Jika kita tidak bisa
mengambil sendiri bagaimana? Jangan panik teman….kita bisa mawakilkan pada
orang yang kita percaya dengan menitipkan bukti pembayaran, membawa surat kuasa
dan kartu identitas diri.
Adapun syarat-syarat pembuatan
paspor adalah sebagai berikut :
1. E-KTP asli dan fotokopi E-KTP
dikertas A4 sebanyak 1 lembar
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan
fotokopi KK dikertas A4 sebanyak 1 lembar
3. Akte lahir / ijazah / buku nikah /
akte perkawinan (memuat nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua) asli dan
fotokopi sebanyak 1 lembar
4. Dokumen orang tua bagi permohonan
anak dan paspor orang tua
5. Paspor lama untuk pengantian
Dokumen pendukung lainnya sesuai
Surat Edaran Dirjenim No.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang PencegahanTenaga
Kerja Indonesia Nonprosedural
a. Untuk tujuan bekerja melampirkan
Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan id TKI yang berlaku
b. Untuk tujuan Umroh / Haji
melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag & Surat Keterangan dari
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh / haji Khusus (PPIU / PPIH). Oia, bagi
pemohon yang berusia 50 tahun keatas dan POLRI/TNI dan PNS tidak perlu
melampirkan surat ini.
c. Untuk magang (pelatihan) & bursa
kerja Khusus melampirkan Surat Rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan
& Produktivitas, Kementrian Tenaga Kerja
d. Dan lain lain.
Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PBNP) Paspor dibayarkan setelah lulus proses wawancara melalui Bank / Kantor
Pos.
Paspor 24 halaman Rp. 155.000
Paspor 48 halaman Rp. 355.000
Selamat Mencoba.... :)
0 comments:
Post a Comment