Tuesday, January 23, 2018

Pengalaman Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo : Mudah dan Cepat



Alhamdulillah…setelah sekian lama….akhirnya kembali bisa menulis disini. Mengawali tahun baru 2018 ini saya ini berbagi pengalaman dalam mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.
Ini tentang pengalaman saya mengantar Bapak membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo. Sekarang warga Ponorogo bisa mengurus paspor di kotanya sendiri yaa…, tidak harus ke Kantor Imigrasi Madiun. Karena kini di Ponorogo telah ada kantor imigirasi yang beralamat di Jalan Juanda 172 Ponorogo, tidak jauh dari Ponorogo City Center (PCC). Wilayah kerja kantor ini meliputi Pacitan, Ponorogo dan Trenggalek. Sehubungan dengan sistem pengurusan paspor saat ini yang sudah online maka daerah lain yang lebih dekat ke Ponorogo juga bisa mengurus di sini, waktu itu saya ketemu dengan sepasang suami istri yang berasal dari Lembeyan (Magetan), pun juga bisa untuk daerah yang lainnya. Juga termasuk saya sendiri yang kini ber KTP Jakarta bisa mengurus perpanjangan di Kantor Imigrasi Ponorogo, Alhamdulillah sekalian mudik, sekalian perpanjangan paspor.

Jadwal Antrian
Kini jika kita mengurus pembuatan paspor tidak perlu mengantri. Kantor Imigrasi Ponorogo memberikan kemudahan dengan sistem online, permohonan antrian paspor cukup menggunakan aplikasi whatsapp atau WA. Adapun caranya ketik dengan format #nama#tanggallahir(ddmmyyyy)#tanggalreservasi(ddmmyyyy) kirim ke 081334886262. Contoh : ketik  #savin#21041983#31012018. Kemaren kami pun mendaftarkan Bapak dengan cara ini. Jika format yang kita ajukan benar, maka kita langsung akan mendapatkan jadwal. Dan keesokkan harinya kita bisa datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan dengan menunjukkan WA balasan. Alhamdulillah, tidak perlu mengantri lama, Bapak senang, kami pun juga senang. Oia  selama proses, Bapak ditemani sama suami saya, mulai pemeriksaan berkas, sampe pembayaran. Petugas melayani kita sesuai dengan  senyum, salam, dan sapa. Sebenarnya rencana awal saya yang akan menemani, cuma waktu itu saya memakai sandal jepit, jadi tidak diperkenankan masuk deh… Murni kesalahan pribadi hehehe. Saya pun  menerima dengan lapang dada, karena memang kostum saya tidak sesuai dengan peraturan :)

Untuk Diperhatikan
Hal-hal yang menurut kita belum jelas langsung bisa kita tanyakan melalui WA ke nomor 0811 355 8555. Petugas akan merespon dengan cepat dan gamblang terhadap pertanyaan kita ajukan. Salut banget sama pelayanan prima di kantor ini. Jadi jangan ragu untuk tanya sebelum datang ke kantor, karena dengan mendapatkan cukup informasi maka kita bisa selesai dalam satu hari dalam mengurus paspor ini. Mengumpulkan berkas, verifikasi berkas, wawancara, foto dan pembayaran bisa selesai dalam satu hari. Hemat waktu, hemat tenaga, hemat biaya. Hehehe
Setelah semua proses kita jalani,  paspor bisa kita ambil 3 hari kemudian mulai pukul 13.00 , itu artinya jangan coba-coba kita  mengambilnya sebelum jam tersebut, karena tidak akan dilayani. Dokumen yang harus dibawa saat mengambil paspor adalah  bukti pembayaran. Jika kita tidak bisa mengambil sendiri bagaimana? Jangan panik teman….kita bisa mawakilkan pada orang yang kita percaya dengan menitipkan bukti pembayaran, membawa surat kuasa dan kartu identitas diri.
Adapun syarat-syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
1.     E-KTP asli dan fotokopi E-KTP dikertas A4 sebanyak 1 lembar
2.     Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK dikertas A4 sebanyak 1 lembar
3.     Akte lahir / ijazah / buku nikah / akte perkawinan (memuat nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua) asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar
4.     Dokumen orang tua bagi permohonan anak dan paspor orang tua
5.     Paspor lama untuk pengantian
Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang PencegahanTenaga Kerja Indonesia Nonprosedural
a.  Untuk tujuan bekerja melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dengan id TKI yang berlaku
b.  Untuk tujuan Umroh / Haji melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag & Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh / haji Khusus (PPIU / PPIH). Oia, bagi pemohon yang berusia 50 tahun keatas dan POLRI/TNI dan PNS tidak perlu melampirkan surat ini.
c.  Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja Khusus melampirkan Surat Rekomendasi dari Ditjen Pembinaan Pelatihan & Produktivitas, Kementrian Tenaga Kerja
d.  Dan lain lain.
Biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PBNP) Paspor dibayarkan setelah lulus proses wawancara melalui Bank / Kantor Pos.
Paspor 24 halaman Rp. 155.000
Paspor 48 halaman Rp. 355.000
Selamat Mencoba.... :)

0 comments:

Post a Comment